Apa isi pasal 27 ayat 5
Dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi Tahun Anggaran 2007.