Apa isi traktat london 1824
Pada tanggal 17 Maret 1824, di London, Antara Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda menandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal denganPerjanjian London atau Traktat London (Treaty of London). Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814..
Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon (SriLanka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengizinkan penjualan dari barang-barang bajakan.Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.