Apa itu negara menurut pandangan ilmu hukum?
Negara adalah suatu tampat berkumpulnya masyarakat yang kaeadaannya terjamin oleh pemerintahan,dan sebagai tempat berdirinya suatu pemerintahan
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur2 tertentu
"semoga bermanfaat"