Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap

Posted on

Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap

Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yqng mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI

Brainly.co.id

Sekolah Menengah Pertama Ppkn 5+3 poin

Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Rizoel 2 jam yang lalu
Jawabanmu
Akhiruaini · Ambisius
Tahu jawabannya? Tambahkan di sini!
Ekananda192
Ekananda192 Pakar
daerah otonom didefinisikan sebagai “daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra”.
Pengertian daerah otonom terdapat dalam Pasal 1 menurut UU ini yaitu “kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Maaf kalo salah
No komen