Apa kedudukan formal konstitusi

Posted on

Apa kedudukan formal konstitusi

1. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus
konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya.
Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara . Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
2. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi juga berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Semoga bermanfaat yaa