Apa kegunaan kartu keluarga
Sebagai tanda bukti klw seseorang udah berkeluarga
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota Keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi
data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan
karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data
yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah
dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang
belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama
dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.