Apa landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
a. Landasan
Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b. Landasan
Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan
alinea IV, Dalam
pasal-pasal UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal
30 ayat (1) dan (2)
-Landasan ideal adalah pancasila sila ketiga, "Persatuan Indonesia"
-Landasan konstitusional adalah UUD 1945 yang meliputi :
1.Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 dan
2.Pasal 1 ayat (1) UUD 1945