Apa landasan untuk membayar pajak

Posted on

Apa landasan untuk membayar pajak

1. sebagai pemasukan untuk kas negara.
2. untuk pembangunan nasional.
3. untuk redistribusi pendapatan nasional.

Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dari isi pasal tersebut jelas sekali jika pasal 23A merupakan sumber hukum utama dari peraturan-peraturan yang menetapkan sistem dan tata cara seluruh perpajakan yang berlaku di Indonesia