Apa makna Kata Dari Peraturan?
Peraturan merupakan kata yang mengatur semua yang melanggar norma
Peraturan memiliki 2 arti. Peraturan berasal dari kata dasar atur. Peraturan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Peraturan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga peraturan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Peraturan termasuk dalam ragam bahasa klasik.