Apa maksudnya dari copyright?
Copyright adalah suatu karya atau konten yang dimiliki oleh pembuatan secara ekslusif atau bisa dibilang secara legal,copyright sebetulnya bisa juga kita sebut hak cipta berupa karya
semoga membantu
Copyright => hak hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari pencipta atau pemegang sebuah hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.
Semoga dapat membantu-,