Apa nama lain dari hukum.
Jawaban:
Definisi/arti kata 'hukum' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah PERATURAN
Menurut kbbi, hukum memiliki arti/nama lain yaitu: 1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;