Apa pengertian amnesti dan abolisi pelajaran pkn kelas 8 semester ganjil kulikulum 2013

Posted on

Apa pengertian amnesti dan abolisi pelajaran pkn kelas 8 semester ganjil kulikulum 2013

Jawaban Terkonfirmasi

AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang
terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum
pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan
kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang
sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap
tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau
rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian
amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik
yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum
buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

 ABOLISI
Merupakan
suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu
perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara
tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi
alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut
terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh
keputusan pengadilan.

Dapet dari : mbah gugel