Apa pengertian bank menurut undang-undang Nomor 10 tahun 1998?

Posted on

Apa pengertian bank menurut undang-undang Nomor 10 tahun 1998?

pengertian bank menurut undang-undang Nomor 10 tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit

Pengertian bank menurut UU No 10 tahun 1998, yaitu Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

*Semoga membantu