Apa pengertian pemerintahan dalam arti sempit menurut Undang Undang Dasar 1945
Jawaban Terkonfirmasi
Dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan