Apa pengertian penduduk menurut undang-undang Dasar 1945
Jawaban:Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Penjelasan:semoga membantu
Jawaban:
Penduduk adalah seseorang orang yg menempati suatu negara dan menjadi warga negaranya
Penjelasan:
Maksudnya org yg tinggal di Indonesia otomatis menjadi penduduk Indonesia (WNI)