Apa pengertian usaha formal?

Posted on

Apa pengertian usaha formal?

Sektor usaha formal adalah sektor usaha yang memerlukan beberapa
persyaratan khusus dan mengikat dalam mendirikan dan mengoperasikan
usaha, seperti izin resmi, ketentuan perpajakan, dan ketentuan tentang
tenaga kerja. Kegiatannya terhimpun dalam bentuk badan usaha seperti
BUMN, BUMS, atau koperasi.

Usaha formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan