Apa perbedaan antara CV,PT, dan BUMN
Jawaban:
Penjelasan:
CV : badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang atau kelompok
BUMN : merupakan aset dari negara, BUMN sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara.
Perseroan terbatas(PT) : suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
SEMOGA MEMBANTU…