Apa perbedaan antara norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan? Berikan contoh dan penjelasan!
1. norma hukum : norma2 yang terkandung dalam UUD, yang jika dilanggar akan dikenai sanksi sesuai apa yang ada di UUD.
contoh : korupsi… jika salah seorang melakukan tindakan korupsi, maka orang tersebut akan dikenai sanksi sesuai hukum yang tertancum dalam UUD yang berlaku.
2. norma agama : norma2 yang terkandung dan memuat nilai2 spiritual yang telah dilaksanakan bagi umat pemeluknya.
contoh : ketika kita berbuat jahat. kita akan berdosa/mendapat buah dari perlakuan tersebut.
3. norma kesusilaan : norma2 yang menyangkut tentang ketatasusilaan seseorang yang terkandung dalam pancasila.
contoh : sikap hormat dalam menyikapi guru
4. norma kesopanan : norma2 yang mencakup lingkup sosial masyarakat dalam mengembangkan komunikasi.
contoh : menyapa guru ketika berpapasan, menggunakan bahasa baik dan benar