Apa perbedaan firma cv pt bumn dan perusahaan daerah
CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. sedangkan
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).