Apa perbedaan hukum perdana dengan hukum perdata ?
Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud
Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
Pengertian hukum pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh
dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau
melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi
yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri
atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian hukum perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara
sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau
antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan
peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya