Apa perbedaan letter of credit dengan bank garansi?

Posted on

Apa perbedaan letter of credit dengan bank garansi?

Jawaban Terkonfirmasi

Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian kredit yaitu :Bank tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu dari bank. Sebagai contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus

Jawaban Terkonfirmasi

Bank Garansi dan Letter Of Credit
(L/C)



Jaminan
pembayaran yang diberikan oleh bank pada satu pihak,baik perorangan,
perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.


Suatu pernyataan dari bank atas
permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar
sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau
eksportir).




Bertujuan
memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi
nasabah


Bertujuan untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun
penjual (eksportir) dalam transaksi dagangan.




Sifatnya
adalah hanya berlaku untuk 1 kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum
dalam surat bank garansi yang bersangkutan.


Penyelesaian transaksi antara
eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya.




·        
Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk
mengerjakan proyek
·        
Diberikan untuk menjamin kredit (dapat
berupa Standby L/C)
·        
Lainnya , seperti :
a) BG
untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita
kaset/DVD/VCD).
b) BG
untuk penebusan barang impor.
c)
Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
d) BG
untuk pengadaan barang.
e) BG
untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan
Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha
konstruksi, adalah:
1.      Bid Bond/Tender Bond
2.      Performance Bond atau Bank Garansi
Pelaksanaan
3.      Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang
Muka
4.      Maintenance Bond atau Bank Garansi
Pemeliharaan



·        
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang
mengajukan aplikasi L/C.
·        
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·        
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·        
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden
(agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak
bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·        
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan
issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·        
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk
melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
·        
Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa
juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).