Apa perbedaan makelar dan komisioner!
Makelar yaitu memperjual belikan barang atas nama orang lain. komisioner yaitu perantara pemasaran barang yang bekerja atas namanya sendiri
KOMISIONER
* Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.
* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.
* Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
* Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.
* Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.
* Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.
* Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.
MAKELAR
* Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.
* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.
* Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
* Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.
* Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.
* Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.
* Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.
maaf kalu salah 🙂