Apa perbedaan makelar dan komisioner!

Posted on

Apa perbedaan makelar dan komisioner!

Makelar yaitu memperjual belikan barang atas nama orang lain. komisioner yaitu perantara pemasaran barang yang bekerja atas namanya sendiri

KOMISIONER

* Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.

* Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.

* Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.

* Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.

MAKELAR

* Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.

* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.

* Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.

* Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.

* Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.

* Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.

* Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.

maaf kalu salah 🙂