Apa perbedaan pemilu sebelum tahun 2004 dan setelah tahun 2004
Perbedaan pemilu sebelum tahun 2004 dan setelah tahun 2004 adalah
Tujuan Pemilu
Sebelum : Dilakukan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya.
Sedudah : Memilih DPR, DRPD Provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Sistem Pemerintahan
Sebelum : Dilakukan secara proposional dengan stelsel daftar.
Sesudah : Dilakukan dengan cara daftar terbuka.
Daerah Pemilihan
Sebelum : Didasarkan pada daerah kabupaten, kotamadya atau provinsi.
Sesudah : Didasarkan pada jumlah banyaknya penduduk yang dimana ada di daerah tersebut.
Peserta Pemilu
Sebelum : Partai Politik
Sesudah : Partai Politik dan Perorangan
Syarat Partai Politik
Sebelum : Memiliki struktur kepengurusan dan juga sekretariat secara tetap pada setengah dari kabupaten dan kotamadya yang ada pada sebuah provinsi.
Sesudah : Memiliki struktur kepengurusan dan juga sekretariat secara tetap pada dua atau tiga kabupaten dan kotamadya yang ada pada sebuah provinsi. Memiliki anggota sebanyak 1000 orang atau seperseribu penduduk pada masing-masing kabupaten atau kotamadya dengan kartu tanda anggota.
Pelibatan Permpuan
Sebelum : Tidak ada
Sesudah : Nominasi dari caleg harus tedapat jumlah kuota sebanyak 30% untuk perempuan.
Penegakan Hukum
Sebelum : Tidak adanya sebuah ketentuan pidana.
Sesudah : Terdapat sebuah ketentuan pidana dan juga hukum acaranya.
Syarat Calon Legislatif
Sebelum : Surat keterangan dari penerus parpol yang dimana calon memiliki sebuah pengalaman yang dimana setara dengan SMA.
Sesudah : Memiliki ijasah SMA/sederajat.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang contoh nilai pemilu yang diadakan 5 tahun sekali brainly.co.id/tugas/9906291
2. Materi tentang pemilu secara langsung diadakan pertama kali pada tahun brainly.co.id/tugas/9926519
3. Materi tentang lembaga pelaksana pemilu brainly.co.id/tugas/9762858
—————————–
Detil jawaban
Kelas: 6
Mapel: PPKn
Bab: Kelas 6 PPKn Bab 2 – Sistem Pemerintah Indonesia
Kode: 6.9.2
Kata Kunci: Partai Politik, Pemilu, Legislatif