Apa perbedaan pemilu sebelum tahun 2004 dan setelah tahun 2004

Posted on

Apa perbedaan pemilu sebelum tahun 2004 dan setelah tahun 2004

Jawaban Terkonfirmasi

Perbedaan pemilu sebelum tahun 2004 dan setelah tahun 2004 adalah

Tujuan Pemilu

Sebelum : Dilakukan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR, DPRD provinsi, dan  DPRD kabupaten/kotamadya.

Sedudah : Memilih  DPR, DRPD Provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Sistem Pemerintahan

Sebelum : Dilakukan secara proposional dengan stelsel daftar.

Sesudah : Dilakukan dengan cara daftar terbuka.

Daerah Pemilihan

Sebelum : Didasarkan pada daerah kabupaten, kotamadya atau provinsi.

Sesudah : Didasarkan pada jumlah banyaknya penduduk yang dimana ada di daerah tersebut.

Peserta Pemilu

Sebelum : Partai Politik

Sesudah : Partai Politik dan Perorangan

Syarat Partai Politik

Sebelum : Memiliki struktur kepengurusan dan juga sekretariat secara tetap pada setengah dari kabupaten dan kotamadya yang ada pada sebuah provinsi.

Sesudah : Memiliki struktur kepengurusan dan juga sekretariat secara tetap pada dua atau tiga kabupaten dan kotamadya yang ada pada sebuah provinsi. Memiliki anggota sebanyak 1000 orang atau seperseribu penduduk pada masing-masing kabupaten atau kotamadya dengan kartu tanda anggota.

Pelibatan Permpuan

Sebelum : Tidak ada

Sesudah : Nominasi dari caleg harus tedapat jumlah kuota sebanyak 30% untuk perempuan.

Penegakan Hukum

Sebelum : Tidak adanya sebuah ketentuan pidana.

Sesudah : Terdapat sebuah ketentuan pidana dan juga hukum acaranya.

Syarat Calon Legislatif

Sebelum : Surat keterangan dari penerus parpol yang dimana calon memiliki sebuah pengalaman yang dimana setara dengan SMA.

Sesudah : Memiliki ijasah SMA/sederajat.

Pelajari lebih lanjut  

1. Materi tentang contoh nilai pemilu yang diadakan 5 tahun sekali brainly.co.id/tugas/9906291

2. Materi tentang pemilu secara langsung diadakan pertama kali pada tahun brainly.co.id/tugas/9926519

3. Materi tentang lembaga pelaksana pemilu brainly.co.id/tugas/9762858

—————————–

 

Detil jawaban

Kelas: 6

Mapel: PPKn

Bab: Kelas 6 PPKn Bab 2 – Sistem Pemerintah Indonesia

Kode: 6.9.2

Kata Kunci: Partai Politik, Pemilu, Legislatif