Apa perbedaan pengakuan de facto dan de jure
Pengertian pengakuan de facto:
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang
telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan
wilayahnya.Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap,
yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral
di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat
dilaksanakan.
Pengakuan de jure :
pengakuan de jure adalah
pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan
segala konsekuensi atau pengakuan secara internasionalBerdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :
1. Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas
2. Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya
hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan Konsul, sehingga
masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut
yang biasanya di pimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.
De facto contohnya : ir. soekarno membacakan teks proklamasi
de jure contohnya : bendera merah putih dikibarkan di markas PBB