Apa perbedaan piagam jakarta dengan uud 1945 !
Suatu rumusan yang berpotensi membawa kemunduran
bagi agama Islam, bila dirasa agama itu justru memberat-
kan umat awam. Agama itu sangat boleh jadi ditinggalkan
oleh penganutnya, lantaran terlalu dicampuri oleh negara (kekuasaan).
Apalagi dalam PJ yang dianut bukan undang-
undang dasar melainkan hukum dasar.
Itu adalah konsekuensi logis bila Piagam Jakarta (PJ)
diinkorporasikan ke dalam Pembukaan UUD-1945 (PU45).
Bahkan mungkin akan mengganti seluruh PU45 itu, meng-
ingat tiga alinea pertama antara PJ dan PU45 adalah
identik. Bunyi rangkaian kalimat alinea ke-4 dalam PJ
adalah sebagai berikut:
$B!H(BKemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu HUKUM Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari$B!G(Bat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya; menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.$B!I(B
Sedang dalam PU45 pada alineha ke-4 terdapat
perbedaan prinsip terutama dalam menyatakan
sifat manusia Indonesia yang dihubungkan dengan
kebertuhanan dan berkehidupan sebagai rakyat
Indonesia sebagai berikut:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejah-
teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UNDANG-
UNDANG Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Bedanya
Piagam jakarta sila ke satunya dengan syariat islam
Uud itu ketuhanan yg maha esa