Apa perbedaan presiden dan DPR sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat

Posted on

Apa perbedaan presiden dan DPR sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat

Peran presiden : Secara keilmuan (rechtwetenschap) dan hukum positif (positiefrechttelijk), perbedaan-perbedaan fungsi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara berdasarkan UUD 1945 itu sulit dipahami implikasi hukumnya. Baik presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan adalah sama, sebagai penyelenggara pemerintahan. Perbedaan itu hanya berarti dalam sistem pemerintahan parlementer, dengan beberapa ciri utama: Pertama, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik. Dalam konteks ini, C.F. Strong dalam Modern Political Constitutions menyebut real executive bagi eksekutif yang menjalankan dan bertanggungjawab atas jalannya pemerintahan dan nominal executive bagi eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan. Kedua, kabinet atau dewan menteri bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu-gugat (can do no wrong).

Sementara itu, dalam sistem pemerintahan presidensial, hanya dikenal satu macam eksekutif. Fungsi kepala pemerintahan (chief of executive) dan kepala negara (head of state) ada pada satu tangan dan tunggal (single executive) yaitu presiden. Selaku pemegang kekuasaan eksekutif tunggal dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, tetapi kepada rakyat pemilih karena dipilih langsung atau dipilih melalui badan pemilih (electoral college). Sistem pemerintahan presidensial dapat dikatakan sebagai subsistem pemerintahan republik, karena hanya dijalankan dalam negara yang berbentuk republik (sesuai sebutannya sebagai sistem pemerintahan presidensiil atau sistem pemerintahan kepresidenan). 

Peran DPR  : 1.Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama DPR 
2.Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
3.Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan 
4.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 
5.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 
6.Memilih anggota BPKdengan memperhatikan pertimbangan DPD 
7.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; 
8.Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial 
9.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden 
10.Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan; 
11.Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi 
12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain 
13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 
14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; 
15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 

Singkatnya sih, kedudukan, tugas, dan wewenangnya:D

Presiden itu termasuk lembaga eksekutif, pembuat kebijakan.
        sedangkan….
DPR itu termasuk lembaga legislatif, pembuat Undang – Undang.

Semoga membantuu 🙂