Apa perbedaan uang bank dengan uang negara?
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan pemerintah yang berbrntuk plastik yang mempunyai ciri-ciri :
Dikeluarkan oleh pemerintah
Dijamin undang-undang
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
Ditanda tangani oleh menteri keuangan
tetapi sejak dikeluarkan undang-undang no.13/1968 uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank