Apa perbedaan ustad, kiayi, dan ulama? ​

Posted on

Apa perbedaan ustad, kiayi, dan ulama? ​

Pengertian ulama dalam istilah fiqih memang sangat spesifik, sehingga tidak bisa digunakan pada sembarang orang. Semua persyaratannya jelas dan spesifik disediakan oleh umat Islam. Paling tidak, dia menguasai ilmu-ilmu tertentu, seperti ilmu Al-Quran, ilmu hadits, ilmu ifiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah serta menguasai dalil-dalil hukum baik dari Quran dan sunnah. Juga memahami masalah dalil nasikh mansukh, dalil 'amm dan khash, dalil mujmal dan mubayyan dan lainnya.

Dan kunci dari semua itu adalah penguasaan yang cukup tentang bahasa arab dan sains-ilmunya. Seperti masalah nahwu, sharf, balaghah, bayan dan lainnya. Ditambah dengan satu lagi yaitu ilmu mantiq atau ilmu logika ilmiyah yang juga sangat penting.

Juga tidak boleh dilupakan adalah pengetahuan dan wawasan dalam masalah syariah, misalnya pengetahuan fiqih-fiqih yang telah berkembang dalam berbagai mazhab yang ada.

Semua itu merupakan persyaratan bagi para ulama, agar mampu mengistimbath hukum dari quran dan sunnah.

b. Kiyai

Lain halnya dengan sebutan kiyai, yang bukan istilah baku dari agama Islam. Panggilan kiyai sangat lokal, mungkin hanya di pulau Jawa hanya di Jawa Tengah dan Timur saja. Di Jawa Barat orang menggunakan istilah Ajengan.

Istilah umum kiyai juga disematkan kepada orang yang dituakan, bukan hanya dalam masalah agama, tetapi juga dalam masalah lainnya. Bahkan benda-benda tua peninggalan sejarah pun sering disebut dengan panggilan kiyai.

Melihat realita ini, sepertinya panggilan kiayi memang tidak selalu mencerminkan tokoh agama, apalagi ulama.

c. Ustadz

Sementara panggilan ustadz, biasanya disematkan untuk orang yang mengajar agama. Hampir semua adalah guru agama, pada semua levelnya. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa bahkan kakek dan nenek. Namun hal ini lebih perlu buat kita di Indonesia saja.

Istilah ini konon walau ada dalam bahasa Arab, namun bukan asli dari bahasa Arab. Di negeri Arab sendiri, istilah ustadz punya kedudukan sangat tinggi. Hanya para doktor (S-3) yang telah mencapai gelar profesor Hanya yang berhak mendapatkan gelar Al-Ustadz. Kira-kira artinya memang profesor di bidang ilmu agama.

Jadi istilah ustadz ini lebih merupakan istilah yang digunakan di dunia kampus di beberapa negeri Arab, seperti yang diberikan guru agama biasa.