Apa Perbedaannya antara hukum pidana dan hukum perdata
Bedanya kalo hukum pidana dibuat oleh umum sedangkan perdata dibuat menurut pra ahli
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata.
Perbedaan mengadili
-Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
-Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan
-Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
-Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
Perbedaan dalam penuntutan
-Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
-Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.