Apa prinsip bank central?
Bank Sentral Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau
bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai
alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau
tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata
uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai
tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam
undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab
Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.