Apa prinsip2 yg di dalam pmbukaan alinea 4
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
maaf kalo salahh
Prinsip prinsip tersebut sebagai berikut :
1) tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
2)ketentuan diadakannya UUD
3)bentuk negara ,yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
4)dasar negara,yaitu Pancasila
Senang membantu …