Apa saja hak hak sebagai warga negara dalam UUD 1945?

Posted on

Apa saja hak hak sebagai warga negara dalam UUD 1945?

Yaitu hak

Mendapat perlindungan dari aparat negara,mendapat bantuan untuk warga yang tidak mampu,hak hidup,bekerja

maaf kalo salah ,yg saya tau hanya itu

1.setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3.setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
4.setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (pasal 28)
5 setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (pasal 29 ayat 2)
6.setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7.setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1)

maaf kalo kepanjangan dan maaf kalo jawabanya salah yah
thanks