Apa saja hak prerogratif presiden ?

Posted on

Apa saja hak prerogratif presiden ?

Berikut ini hak-hak tersebut satu-persatu, antara lain:a.    Pasal 10 UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;b.    Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;c.    Pasal 12 UUD 1945: Presiden menyatakan keadaan bahaya;d.    Pasal 13 UUD 1945: Presiden mengangkat duta dan konsul;e.    Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);f.     Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UUg.    Pasal 17 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.