Apa saja hal hal yang di tetapkan ppki pada tanggal 18 agustus 1945
1. menetapkan pancasila sbgi
2. menetapkan Ir.Soekarno sbgai presiden dan Moh.Hatta sbgai wakil presiden.
3. untuk sementara waktu tugas presiden dibantu KNIP.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut dilaksanakan di Pejambon, Gedung Kesenian Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri) yang dihadiri oleh semua anggota PPKI yang berjumlah 27 orang. Pada saat itu, suasana kebatinan dan situasi politik Indonesia telah berubah secara dramatis, menyusul proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sekitar pukul 11.30 sidang ini dibuka di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Dalam sidang tersebut dihasilkan 3 keputusan penting tentang kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik Negara Indonesia yang merdeka, yaitu:
1. Mengesahkan UUD 1945
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
Pembukaan atau mukadimah
Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dan dengan suara bulat semua peserta sidang menyetujuinya.
3. Sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional
Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.
Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.