Apa saja kendala yang menyebabkan kode etik PNS sampai saat ini belum sepenuhnya dapat di terapkan secara konsisten

Posted on

Apa saja kendala yang menyebabkan kode etik PNS sampai saat ini belum sepenuhnya dapat di terapkan secara konsisten

Etika dalam berorganisasi adalah :

1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;

2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;

3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;

5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka

pencapaian tujuan;

6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;

7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;

8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri

organisasi;

9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam bermasyarakat meliputi :

1. mewujudkan pola hidup sederhana;

2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur

pemaksaan;

3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;

5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;

2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;

3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;

4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan

sikap;

5. memiliki daya juang yang tinggi;

6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;

7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;

8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:

1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;

2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;

3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam

suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;

4. menghargai perbedaan pendapat;

5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;

6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;

7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin

terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam

memperjuangkan hak-haknya.