Apa saja kriteria dalam penundaan penguburan jenazah?
Kriteria hal yang dibolehkan untuk menunda penguburan antara lain adalah
- Menunnggu kehadiran anggota keluarga atau wali dari jenazah
- Untuk kepentingan autopsi kepolisian
- Untuk menghilangkan racun atau virus yang ada pada jenazah
Pembahasan
Apabila ada sesorang meninggal dunia. Maka kita disunnahkan untuk segera menjalankan kewajiban kita terhadap jenazah ( memandikan, mengakafani, menyalatkan dan menguburkan jenzah. Hal ini agar jenazah dapat segera dikuburkan. Sebagaimana sabda rasulullah kita tidak boleh menunda-nunda untuk menguburkan seseorang yang telah meninggal.
Rasulullah menjelaskan jika kita menunda-nunda menguburkan jenazah jika jenazah baik maka kita sama aja telah menunda nikmat yang akan ia dapat dan jika jenazah tersebut merupakan jenazah yang banyak dosa maka kita sama aja telah menunda melepaskan kejelekan dari pundak kita
Pelajari lebih lanjut
- Materu tentang hadist atau dalil yang berkaitan dengan kewajiban seseorang terhadap jenazah, di link brainly.co.id/tugas/7606627
- Materi tentang posisi iman ketika melaksanakan shalat jenazah, di link brainly.co.id/tugas/19969877
- Materi tentang perbedaan shalat jenazah dengan shalat ghaib, di link brainly.co.id/tugas/8466248
- Materi tentang jenazah yang tidak boleh dishalatkan di link brainly.co.id/tugas/18142899
- Materi tentang kewajiban ahli waris atau kerabat terhadap mayyit, di link brainly.co.id/tugas/20918002
==============================
Detail jawaban
Kelas : XI
Mata pelajaran : Agama Islam
Bab : Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Kode soal : 11.14.3
Kata kunci : Kewajiban terhadap orang meninggal, memandikan, mengkafankan, menshalatkan, menguburkan, menunda menguburkan