Apa saja makna yang dapat di ambil dari Uud pasal 30 ayat 1dan 2
Makna UUD pasal 30 ayat 1 :
setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara
dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara
Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya
atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat
mengganggu jalannya pembangunan nasional.
makna UUD pasal 30 ayat 2 :
usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling
besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat ,
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian
bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan
dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung
adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi
ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi
terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak
lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara
baru.