Apa saja penyebab terjadinya ir.soekarno lengser dari presiden pada saat itu dan mengapa ?
Jawaban:
Kelas: XII
Mata Pelajaran: IPS/Sejarah
Materi: Gerakan 30 September
Kata Kunci: Nawaksara
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Penyebab terjadinya IR Soekarno lengser dari presiden adalah karena dianggap gagal menangani peristiwa Gerakan 30 September dan dampak-dampaknya. Peristiwa Gerakan 30 September menyebabkan terbunuhnya perwira di TNI AD, dan menimbulkan krisis politik, membuat MPRS (Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara) melakukan Sidang Istrimewa.
Pertanggungjawaban Presiden Sukarno dalam Sidang Istimewa ini ditolak dan dicabut mandatnya serta diberhentikan sebagai presiden.
Penjelasan:
Jawaban panjang:
Setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September, Presiden Sukarno berusaha memberi kejelasan dan pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPRS yang dilakukan pada bulan Agustus tahun 1966. Sebuah pidato tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat, sehingga dikeluarkanlah Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 Januari 1967 dengan pidato pelengkap yang diberi nama "Pelengkap Nawaksara", tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah lalai dalam memenuhi kewajiban Konstitusional.
Sementara itu DPR-GR dalam resolusi dan memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai "Nawaksara" beserta pelengkapnya berpendapat bahwa "Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila".
Dalam kaitan itu, DPR-GR meminta kepada MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden.
Berdasarkan permintaan dari DPR-GR, MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS di Istora Senayan Jakarta pada tanggal 7 hingga 12 Maret 1967.
Jabatan Presiden Sukarno sebagai presiden dicabut pada Sidang Istimewa ini, dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.