Apa saja prosedur/proses desentralisasi
Proses Desentralisasi:
Proses Desentralisasi atau penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.
Ada tigapuluh satu (31)Urusan Pemerintahan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diantaranya Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/kota diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007.