Apa saja ruang lingkup persaingan usaha dan apa dasar hukum persaingan usaha
Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup hukum persaingan usaha adalah hal-hal yang berhubungan dengan perilaku para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, agar usaha yang dijalankan tersebut tidak merugikan kepentingan orang/pihak lain (umum).
Ruang lingkup hukum persaingan usaha adalah hal-hal yang berhubungan dengan perilaku para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, agar usaha yang dijalankan tersebut tidak merugikan kepentingan orang/pihak lain (umum).