Apa saja tugas dan wewenang dpr ri
Tugas dan wewenang dpr ri adalah :
• menyerap, menghimpun dan menindaklanjut aspirasi masyarakat..
•Memberikan persetujuan kpda Presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain..
-menyusun dan membahas rancangan undang-undang(RUU)
-menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah;hubungan pusat dan daerah;pengelolaan SDA dan SDE lainnya;serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
-menyusun program legislasi nasional(prolegnas)