Apa saja wewenang pemerintah daerah, kabupaten, kota?

Posted on

Apa saja wewenang pemerintah daerah, kabupaten, kota?

Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah :


a.       
menetapkan kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;


b.       menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) tingkat kabupaten/kota;



c.       
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;



d.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak
Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;



e.       
menyelenggarakan
inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;



f.        
mengembangkan dan
melaksanakan kerja sama dan kemitraan;



g.       
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;



h.      
memfasilitasi penyelesaian sengketa;


i.        
melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;


j.        
melaksanakan standar
pelayanan minimal;



k.      
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;



l.        
mengelola informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;


m.     mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;


n.       memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;



o.      
 menerbitkan izin
lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan



p.       
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota.

itu yang aku tahu.