Apa saja wewenang pemerintah daerah, kabupaten, kota?
Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah :
a.
menetapkan kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak
Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan
inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f.
mengembangkan dan
melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.
melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j.
melaksanakan standar
pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.
mengelola informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin
lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota.
itu yang aku tahu.