Apa saja yang dapat dijadikan objek hukum kontrak ? sebutkan 3 !
Jawaban:
Objek Hukum Kontrak
Didalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian kontrak ialah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur dimana prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negative yang menurut pasal 1234 KUH Perdata ialah:
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu, dan;
3. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi itu harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang.
#maap kalo salah ya…
#semoga bermanfaat ya…