apa saja yang di lakukan pemerintah dalam upaya melindungi dan memelihara lingkungan biotik dan abiotik?
Pemerintah mempunyai program dalam upaya pelestarian alam. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain :
a. Mengeluarkan UU pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang mengatur tentang tata guna tanah
b. Menerbitkan UU no. 4 Tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Pemerintah juga membentuk Badan Pengendalian Lungkungan, dengan tujuan pokoknya :
1. Menanggulangi kasus pencemaran
2. Mengawasi bahan berbahaya beracun (B3)
3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
4. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Dengan menerapkan program prokasih