Apa sajakah hak dan kewenangan DPR
1. membentuk undang-undang
2.membanhas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
4.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang ,APBN,serta kebijakan pemerintah.
5.memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
semoga membantu:)
jadikan yg terbaik ya^_^