Apa sih ciri ciri dari persekutuan komanditer? Dan apa dasar hukumnya? Terimakasih!
Jawaban:
1. Ciri ciri persekutuan komanditer
2. Dasar hukum persekutuan komanditer
Penjelasan:
1. Persekutuan komanditer memiliki dua jenis keanggotaan, anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif) dan anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas (sekutu pasif)
Untuk anggota sekutu aktif akan berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan dan;
Sekutu pasif hanya sebagai penanam modal, tanpa memiliki tanggung jawab menjalankan usaha perusahaan perusahaan.
2. Dasar hukum persekutuan komanditer diatur secara tegas dalam Pasal 19 sampai dengan pasal 35 KUHD.
Semoga bermanfaat dan menjawab!
Referensi:
1. https://blog.justika.com/bisnis/ciri-ciri-persekutuan-komanditer/
2. https://blog.justika.com/bisnis/aturan-pembubaran-persekutuan-komanditer/