Apa sih komisi DPR ?

Posted on

Apa sih komisi DPR ?

JAKARTA - Paripurna DPR hari ini diwarnai hujan interupsi dari peserta sidang. Akibatnya, paripurna hanya menetapkan sebanyak 11 komisi, sementara nama-nama anggota Komisi belum diputuskan.

Interupsi pertama dilontarkan oleh politisi PDIP, Aria Bima. Dia mempertanyakan dengan telah ditetapkan 11 komisi tetapi nama-nama komisinya tidak dijelaskan.

Usunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun
Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi
anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi
diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi
pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga
non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan
keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan
persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan
Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja
dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat
Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya,
mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam
Masa Reses.