dan menurut kalian apa sih pelanggaran hak ? dan apa itu pengingkaran kewajiban?
Apa solusinya agar pamflet,baliho,poster,stiker kampanye caleg tidak mengganggu kenyamanan kita?
-melaporkan kepada kpu/satpol pp untuk di tindak lanjuti secara lanjut,,apabila sdh resmi dan membayar pajak tdk apa2 dan apabila illegal maka harus di turunkan
-pelanggaran hak merupakan pelanggaran di dalam hak2 manusia misalkan diskriminasi dan pengingkaran kewajiban merupakan suatu kegiatannegatif yg menyalahi aturan yg seharusnya di kerjakan seperti golput
Dilakukan di dunia maya saja. karena jika poster diletakkan di pinggir jalan akan mengganggu kosentrasi pengguna jalan dan akan terjadi kecelakaan.