Apa Syarat sah Sholat Jamak dan Qashar?
Syarat Shalat Qashar :
Shalat qashar hanya boleh dilakukan ketika safar atau dalam perjalanan. Seseorang yang tidak dalam perjalanan, maka tidak diperbolehkan untuk mengqashar shalatnya.
Tidak ada dalil tentang jarak minimal perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar.
Namun sebagian ulama menentukan bahwa jarak minimal perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar yaitu sekitar 80 km. Dan tidak boleh melakukan shalat qashar kecuali sudah keluar dari kota tempat tinggalnya.
Misalnya seseorang tinggal di Jakarta dan akan pergi ke Bandung pada jam 12.00. Dia tidak boleh melaksanakan shalat Zuhur secara qashar (2 rakaat) saat di Jakarta. Dia baru boleh melaksanakan shalat qashar ketika sudah keluar dari kota Jakarta. Dalam kasus ini berarti dia harus shalat Zuhur di Jakarta secara penuh empat rakaat dan shalat Ashar secara qashar (2 rakaat) di Bandung.
Syarat shalat jamak :
Shalat jama’ lebih umum dari shalat qashar. Mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjamak shalat bukan saja hanya untuk orang musafir,tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang berhalangan atau kebutuhan mendesak.
Contoh halangan yang membolehkan shalat jamak adalah adanya banjir besar, kebakaran, dan sejenisnya. Contoh kebutuhan yang mendesak yaitu seorang dokter yang mengoperasi pasien yang memerlukan waktu yang panjang sehingga terpaksa menjamak dua shalat fardu.
Bolehnya menjamak berdasarkan hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh saw. menjamak shalat Zuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim, dalam mengomentari hadis tersebut mengatakan bahwa mayoritas ulama membolehkan menjamak shalat bagi mereka yang tidak musair bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai kebiasaan.