Apa tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan pariwisata ?
A. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, fasilitasi, dan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset-aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset-aset potensial yang belum tergali, dan aset-aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas